Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Agus Andrianto menyatakan penyidik masih merundingkan apakah perlu menahan Bong Pranoto yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari.
Bong merupakan salah satu petinggi di PT Rajawali yang menjadi saingan Teralindo saat mengikuti tender pengadaan pompa air.
"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan. Tapi, soal penahanan adalah wewenang penyidik. Penahanan juga tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12).
Agus menambahkan, pihaknya juga sudah sesuai prosedur untuk menetapkan status tersangka pada November lalu karena sudah memiliki alat bukti yang cukup dan mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bernomor B/226/XI/2016/Dit Tipidum.
Terpisah, kuasa hukum Teralindo Berman Simbolon meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap Bong.
"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Mengingat, dalam KUHAP jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Awal mula kasusnya sendiri bermula ketika Teralindo melaporkan Bong pada April lalu. Dalam laporan bernomor 382/IV/2016/Bareskrim itu, Bong diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan diancam dengan hukuman lima tahun.
Modus yang digunakan Bong ialah dengan menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun milik Teralindo untuk memenangkan tender proyek pengadaan pompa fire, chiler, dan plumbing dari PT Indonesia International Expo. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved