Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (13/12).
Belum diketahui pasti apa hubungan Betty dalam kasus ini. Namun, diduga kuat dia tahu banyak soal pengadaan KTP-E yang bermasalah ini.
Betty, sebelum aktif di KPU DKI, merupakan staf ahli di Komisi II DPR yang berekanan dengan Kementerian Dalam Negeri. Jabatan itu diembannya dari 2009 sampai 2013, saat itu pula pengadaan KTP-E dilakukan.
Selain Betty, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Anggota DPR Arif Wibowo dan Ketua DPR Setya Novanto.
"Mereka juga diperikasa untuk tersangka S," papar Febri.
Diketahui, KPK membuka kasus KTP-E kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
KPK memastikan perkara KTP-E tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek KTP-E.
Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP-E.
Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved