Hari Ini, Dahlan Iskan Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Juanda

Syaikhul Hadi
13/12/2016 10:32
Hari Ini, Dahlan Iskan Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Juanda
(Antara/Umarul Faruq)

MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Jawa Timur. Agenda sidang yaitu pembacaan eksepsi atas kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.

Sidang berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dahlan tiba di gedung pengadilan sekira pukul 09.15 WIB.

"Hari ini, Pak Dahlan akan menjalani sidang eksepsi," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan.

Yusril mengatakan Dahlan bakal mengajukan dua berkas dalam sidang eksepsi. Satu berkas berisi nota keberatan dari penasihat hukum. Satu berkas lain merupakan nota keberatan milik terdakwa.

Dahlan didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Harwiyadi di Pengadilan Tipikor Juanda, Jawa Timur, pada 6 Desember lalu.

Dalam dakwaannya, Dahlan disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp11.071.112.899.

Perbuatan itu, kata Jaksa, dilakukan saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Pelepasan aset perusahaan kepunyaan Badan Usaha Milik Daerah Jatim itu dinilai menyimpang. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya