Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok Dimulai

LB Ciputri Hutabarat
13/12/2016 09:35
Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok Dimulai
(Metrotv)

BASUKI 'Ahok' Tjahaja Purnama mulai menjalani persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan sidang terbuka untuk umum dan diizinkan disiarkan secara live. Namun, ketika pembuktian, sidang dinyatakan hanya terbuka untuk umum.

Dwiarso memulai dengan menanyakan nama lengkap Ahok.

"Yang mulia hakim, nama saya Basuki Tjahaja Purnama," jawab Ahok di ruang sidang Kusumaadmaja PN Jakut, eks gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Selanjutnya, hakim melanjutkan mengecek identitas Ahok melalui tempat tanggal lahir dan data lainnya. Ahok menjawab semua pertanyaan hakim dengan jelas.

Ahok menyatakan lahir di Manggar pada 29 Juni 1966. Saat ini, usianya 50 tahun. Ahok mengaku tinggal di Pantai Mutiara, Pluit.

"(Saya menganut) Kristen Protestan. (Pekerjaan) Gubernur DKI. Pendidikan terakhir S2, Magister Manajemen," jawab Ahok.

Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah Ahok ditahan sebelum proses persidangan.

"Tidak," jawab mantan Bupati Belitung Timur itu dengan tegas.

Ahok juga menyatakan menjalani sidang hari ini dengan pendampingan penasihat hukum. Ia juga telah memberikan surat kuasa kepada tim pengacaranya. Hakim juga memastikan Ahok telah menerima surat dakwaan.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kemudian menyerahkan surat kuasa kepada hakim. Setelahnya hakim menginformasikan Ahok bisa merespons perkataan jaksa penuntut umum dalam sidang ini.

"Saya ingatkan agar memerhatikan segala sesuatu di persidangan, karena nanti saudara bisa menanggapi," ucap Hakim. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya