Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Said Iqbal Terkait Kasus Dugaan Makar

Wanda Indana
13/12/2016 09:21
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Said Iqbal Terkait Kasus Dugaan Makar
(Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono -- MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan makar. Polisi berencana menjadwalkan pemeriksaan pada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi.

"Iya (akan dipanggil). Statusnya sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfrimasi melalui pesan singkat, Selasa (13/12).

Argo menjelaskan, pemeriksaan Said Iqbal dilakukan pekan ini. Argo enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari keterangan Said Iqbal. Said Iqbal belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan terkait pemanggilan dirinya.

"Rencana Kamis (15 Desember) tetapi yang bersangkutan minta maju hari ini (Selasa, 13 Desember). Belum tahu jam berapa datangnya. Kita tunggu saja," ungkap Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang terkait kasus dugaan makar sebelum aksi bela Islam jilid III berlangsung di Monas, 2 Desember.

Mereka ditangkap Jumat (2/12) dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar bersama Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang tersebut dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Hingga kini, polisi masih menahan tiga orang. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan lainnya dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Terakhir, polisi juga menangkap Hatta Taliwang. Aktivis sekaligus mantan anggota DPR itu diduga berperan dalam pemufakatan makar.

Status Hatta saat ini sebagai tersangka. Namun, bukan dalam kasus makar, melainkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya