Hatta Taliwang Minta tidak Ditahan

Wanda Indana
13/12/2016 06:57
Hatta Taliwang Minta tidak Ditahan
(Hatta Taliwang -- MI/Immanuel Antonius)

TIM kuasa hukum Hatta Taliwang mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, Senin (12/12). Pihak keluarga menjamin jika mantan anggota DPR tersebut tidak akan melarikan diri dan dan menghilangkan barang bukti.

"Nah dalam posisi itu beliau sedang diperiksa, sekarang lanjutan. Beliau prinsipnya sangat kooperatif untuk menjalani proses di kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Hatta Taliwang, Akhmad Leksono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12).

Akhmad Leksono menjamin kliennya tersebut tidak akan mempersulit proses penyidikan kasus dugaan makar ini di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, Hatta Taliwang juga akan memberikan informasi terkait dugaan pergerakan makar yang diketahuinya.

"Harapan kita dipenuhi (penagguhan penahanan) karena prinsipnya kita tegaskan bahwa Bapak Hatta Taliwang dalam posisi sangkaan yang sekarang," jelas Akhmad Leksono.

Polisi menangkap Hatta di kediamannya di rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 8 Desember. Aktivis politik itu diduga terlibat pemufakatan makar bersama 11 tersangka lain yang ditangkap sebelumnya.

Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus dugaan makar, sebelumnya polisi telah menangkap 11 orang. Mereka ditangkap pada 4 Desember dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal Kobar dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terakhir, polisi menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Hingga kini, polisi masih menahan tiga orang. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya