Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung hari ini di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dwiarso Budi Santiarto yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Utara menjadi ketua majelis dengan memimpin empat hakim anggota.
"Kredibilitas (beliau) tentu sangat mumpuni kalau menjadi ketua di sini (PN Jakarta Utara). Artinya, dia ditempatkan di pengadilan kelas 1A khusus," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, kemarin.
Sejak ditetapkan sebagai ketua majelis hakim pengadilan terhadap Basuki, Dwiarso sengaja mengunci diri dari sorotan media.
Dwiarso selalu menampik permintaan wawancara awak media terkait dengan kesiapannya memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama.
"Saya pikir (beliau) itu ingin tidak ngomong sana-sini. Beliau cuma ingin fokus," ujar Hasoloan.
Beberapa kasus besar pernah ditangani Dwiarso, lulusan pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Kasus yang menjadi sorotan ialah pada 2015 saat dia menangani kasus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas sengketa lahan seluas 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah.
Saat itu, PN Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama selaku penggugat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak pengolahan lahan di atas lahan tersebut.
Bukan hanya kasus perdata. Dalam kasus pidana, pria kelahiran Surabaya, 14 Maret 1962 itu pernah memvonis Asmadinata, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2014.
Dwiarso memvonis Asmadinata dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Asmadinata terbukti secara hukum menerima hadiah dan janji ketika menjabat hakim ad hoc.
Perkara korupsi lain yang pernah ditangani Dwiarso ialah pada Februari 2015 saat dia memvonis Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih enam tahun penjara dan denda Rp500 juta atau dengan menjalani tiga bulan kurungan. Rina terjerat korupsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri di Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008.
Kini, Dwiarso dipercaya memimpin sidang kasus Basuki bersama anggota majelis hakim Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Pada 20 April 2016, surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan MA menempatkan Dwiarso sebagai Ketua PN Jakarta Utara. Dia kemudian dilantik pada Juni 2016.
Dwiarso juga pernah menjabat Ketua PN Semarang pada 2014.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pengadilan tidak main-main dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama. Pernyataan Jokowi dikemukakan Menko Polhukam Wiranto, Selasa (6/12).
"Presiden mengatakan tidak (boleh) ada intervensi. Pengadilan tidak boleh main-main dan harus transparan. Ini sangat jelas. Masyarakat tidak membuat demonstrasi lanjutan dan diminta mengawal persidangan," tandas Wiranto (Media Indonesia, 7/12). (Pol/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved