Dua WNI Dibebaskan Abu Sayyaf

13/12/2016 05:30
Dua WNI Dibebaskan Abu Sayyaf
(AFP)

DUA warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan sejak 22 Juni 2016 akhirnya dibebaskan, kemarin.

Kedua WNI itu ialah Robin Piter dan Muhammad Nasir yang merupakan awak kapal tunda TB Charles.

"Tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB, dua awak TB Charles yang disandera telah dibebaskan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, kemarin.

Menurut Lalu, keduanya dibebaskan di Pulau Sulu, Filipina Selatan, dan sejak kemarin sudah berada di bawah pengawasan aparat keamanan Filipina.

"Besok pagi (hari ini) akan dipindahkan ke Kota Zamboanga untuk diserahkan ke pemerintah Indonesia," jelasnya.

Dia menjelaskan pembebasan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama semua elemen pemerintah kedua negara.

Namun, Lalu belum bisa memastikan kapan kedua WNI itu akan kembali ke Indonesia.

Dia memastikan kondisi kedua sandera dalam keadaan baik.

"Untuk kepulangan masih harus menunggu hasil cek psikologis dan medis yang akan berlangsung besok (hari ini). Setelah itu kita akan tahu berapa lama pemulihan yang dibutuhkan sebelum kembali ke Indonesia," tuturnya.

Dengan pembebasan tersebut, berarti tinggal empat WNI yang masih disandera Abu Sayyaf.

Awalnya, kelompok separatis di Filipina itu menyendera 11 WNI, tapi tujuh sandera telah dibebaskan.

Kasus penyanderaan yang menimpa warga Indonesia di perairan Filipina dan Malaysia seakan tidak pernah usai.

Sepanjang 2016 terjadi enam penculikan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf.

Kuat dugaan, kejahatan tersebut hanya bertujuan meminta uang tebusan kepada pemerintah Indonesia.

Sebagai contoh, pembajakan kapal tunda Brahma 12 dan tongkang Anand bermuatan 7.000 ton batu bara di perairan Sulu pada 24 Maret 2016 yang berujung permintaan tebusan 50 juta peso atau Rp14,2 miliar.

Pemerintah RI tidak mau menuruti pemintaan perompak itu dan memilih pendekatan diplomasi dengan Filipina. (Ihs/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya