Ahok Dinilai Jadi Korban Kriminalisasi Dugaan Penistaan Agama

Damar Iradat
10/12/2016 13:20
Ahok Dinilai Jadi Korban Kriminalisasi Dugaan Penistaan Agama
(MI/Galih Pradipta)

ALIANSI Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menilai Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan korban kriminalisasi. Ahok dituduh menistakan agama.

Dalam salah satu pernyataan sikapnya, Amsik menyebut, Ahok merupakan korban dari upaya fitnah dan pemelintiran yang dilakukan oleh orang yang bermaksud jahat padanya. Ahok juga menjadi korban Pasal 156a yang dinilai 'pasal karet' lantaran dapat ditarik-tarik untuk menjerat seseorang untuk kepentingan penguasa dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai mayoritas.

Kedua, Amsik meminta para penegak hukum, khususnya para hakim bisa menjalankan proses peradilan terhadap Ahok secara adil, jujur, dan terbuka.

"Hakim juga harus berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata Sulistyowati Irianto, saat membacakan pernyataan sikap Amsik, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Kemudian, negara, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan aparat kepolisian bisa memberi perlindungan kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam pengadilan, agar terjamin keselamatan dan keamanannya.

Warga, lanjut Sulistyowati, juga diimbau agar menghentikan segala upaya penyebaran ujaran kebencian yang berlandaskan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tidak hanya itu, warga juga diminta untuk memberi kesempatan kepada hakim agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus hukum Ahok secara jujur, adil, dan terbuka.

Kemudian, dari sisi pendidikan, Sulistyowati mengimbau agar kepada para guru, pendidik, dan birokrasi pemerintah terkait pendidikan agar bisa meninjau kembali dengan tegas kurikulum, dan cara pengajaran di sekolah. Sebab, saat ini, Sulistyowati menilai, kurikulum di sekolah mulai dimasuki paham konservatif, dan menempatkan perbedaan sebagai permusuhan.

"Karena telah melenceng jauh dari ajaran Pancasila dan konstitusi, cita-cita kemerdekaan, dan membahayakan masa depan bangsa," pungkas dia. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya