Bandar Narkoba Nigeria Dihukum Mati

MI
10/12/2016 09:01
Bandar Narkoba Nigeria Dihukum Mati
(Ilustrasi)

MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan gembong narkoba asal Nigeria Ikechukwu Vitus Ekperechukwu.

Dengan keputusan itu, Vitus masuk sebagai salah satu terpidana yang bakal menghadapi regu tembak.

Juru bicara MA Suhadi membenarkan MA telah menolak kasasi terpidana tersebut.

"Sidang putusan itu digelar kemarin (Kamis, 8/12)," ujarnya.

Menurut dia, Vitus terbukti melanggar hukum lantaran terlibat kasus penyelundupan sabu seberat 44,10 kilogram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memberi ganjaran vonis penjara seumur hidup atau lebih rendah ketimbang tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Vitus menilai sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Jakpus pada akhir Maret lalu tidak adil. Melihat kondisi demikian, terpidana pun langsung menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, pada 8 Juli 2016, majelis hakim PT Jakarta yang beranggotakan Sutarto, Syamsul Bahri Borut, dan Sri Anggarwati justru menganulir vonis seumur hidup itu dan menggantinya dengan hukuman mati. Vitus kembali mencari pembelaan dan mengajukan kasasi.

Selain Vitus, petugas membekuk dua pelaku lain yang bertindak selaku anak buahnya, yaitu Karyati dan Lianah. Karyati dan Lianah telah divonis penjara seumur hidup karena ikut andil dalam penyelundupan 44,10 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Seluruh terpidana itu terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus itu bermula saat Vitus mendapat perintah dari seseorang bernama Ekbere (buron) di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Juni 2015. Vitus kemudian meminta Lianah untuk mencari kendaraan.

Selanjutnya, keduanya disuruh menuju Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengambil sabu seberat 44 kg. Peran Karyati ialah mengatur keuangan.

Pergerakan mereka terendus oleh polisi. Komplotan itu lalu melarikan diri. Namun, pelarian itu terhenti karena petugas Polda Metro Jaya sudah membuntuti kartel tersebut. Vitus ditangkap di tempat indekosnya dan dua rekannya ditangkap di tempat terpisah. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya