KESEPAKATAN antara pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang berikutnya tidak hanya disebabkan pemerintah tengah berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi.
Presiden Joko Widodo mengakui pihaknya tidak menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hanya, menurutnya, tujuannya memperkuat dan mempertajam kewenangan komisi antirasywah tersebut.
"Kalau revisi (UU) itu memperkuat, kan, tidak ada masalah. Tapi ya tolong, rakyat diajak bicara, akademisi diajak bicara sehingga yang terjadi revisi itu memperbaiki dan memperkuat, bukan untuk melemahkan. Semangatnya kan ke sana," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Perkembangan terkait dengan usul revisi UU KPK, terakhir diusulkan 45 anggota DPR, tanpa melibatkan baik akademisi maupun masyarakat.
Menurut Presiden, revisi perundangan mesti melibatkan KPK.
Tujuannya menghasilkan draf perundangan yang berpihak pada akal sehat.
"Semuanya diajak bicara kan pasti akan memperkuat. KPK diajak bicara, akademisi diajak bicara, masyarakat diajak bicara, masukannya seperti apa, sehingga semangat revisi itu semangat memperkuat (KPK)," tegas Jokowi.
Soal kewenangan KPK yang dalam draf revisi yang beredar, bakal dipereteli, seperti penyadapan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut kewenangan itu justru akan diperkuat.
"(Kewenangan) penuntutan juga (diperkuat)," imbuhnya.
Menurut dia, revisi UU KPK perlu dilakukan asalkan untuk memperkuat lembaga itu.
"Desakan revisi UU KPK pasti bukan tanpa sebab. Sebagai sebuah institusi pemberantasan korupsi, KPK memang harus dikuatkan agar memiliki tugas dan fungsi yang lebih baik," katanya.