Penyidik Lakukan Analisis TI

Nicky Aulia Widadio
10/12/2016 08:52
Penyidik Lakukan Analisis TI
(MI/Arya Manggala)

POLISI menelusuri aliran dana yang digunakan untuk upaya pemufakatan makar. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan menyatakan dana mengalir lewat beragam cara. "Ada yang langsung. Ada yang bertahap," kata Iriawan di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, sudah ada beberapa nama yang diduga menjadi penyandang dana pemufakatan makar. Namun, Iriawan belum mau membeberkan hal itu, termasuk perihal jumlah dana yang sudah mengalir. Menurut dia, semua akan diungkap secara terang benderang.

"Nanti mengerucut dananya dari mana, kapan mengirimnya, di mana kirimnya. (Kalau diungkap sekarang) khawatir nanti tidak pas dan ada yang dirugikan. Jadi biarkan dulu. Kan lagi dimasukkan dalam analisis TI," lanjut dia.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan Polri juga telah meminta informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan makar.

"Untuk melihat apakah ini didanai atau tidak, tentu penyidik menggali informasi ke pihak-pihak yang dapat memberikan informasi, termasuk dari PPTAK," kata dia.

Sebelumnya, Martinus menyatakan ada lima bukti kuat terkait dugaan makar oleh 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, yakni bukti transfer, dokumen, video yang diunggah, pemberitaan berisi pernyataan ajakan, dan indikasi lainnya.

"Kami melihat ada indikasi yang mendukung terjadinya perencanaan upaya permufakatan jahat, yaitu dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," ujarnya.

Lakukan penyitaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan aktivis Hatta Taliwang sejak Jumat pukul 02.00 WIB. Hatta sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hasutan bernuansa SARA.

"Penahanan ini merupakan pilihan bagi penyidik karena memandang bahwa tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," terang Martinus.

Penyidik, sambung dia, melihat ada peran Hatta dalam sejumlah pertemuan pemufakatan makar serta mendapati bukti keterlibatan Hatta berupa foto menghadiri rapat terkait pemufakatan makar.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari tempat tinggal Hatta di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.

Patut diduga Hatta terkait dengan 11 orang yang sebelumnya ditahan sebelum aksi Bela Islam III berlangsung. Mereka ditangkap Jumat 2 Desember dalam rentang 03.00-06.00 di lokasi berbeda.

Mereka ialah Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas Adityawarman Thaha, Firza Husein, Eko, dan Alvin Indra. Kedelapan orang itu dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar. Ahmad Dhani termasuk orang yang sempat ditahan dan kemudian menjadi tersangka penghinaan terhadap penguasa.

Selain itu, polisi menahan Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Jamran, Rizal, dan Sri Bintang, hingga kini masih ditahan penyidik. (MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya