Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng terkait suap proyek di Kemen-PUPR.
Taufik yang ke luar Gedung KPK sekitar pukul 17.08 WIB tidak banyak bicara. Saat ditanya materi pertanyaan penyidik, dia mengaku ditanya soal So Kok Seng.
"Soal kenal atau tidak saja," kata Taufik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12) petang.
Pegawai Widyaiswara di Kemen-PUPR itu mengaku ditanya tiga pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan, kata dia, tidak masuk ke uang US$10,000 yang pernah ia terima dari Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Amran Hi Mustary.
"Enggak ditanya, enggak ditanya," kata Taufik sambil masuk ke mobil dinasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng, selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Amran diduga meminta fulus kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan dalam tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Untuk memuluskan itu, Amran juga memberikan duit pada sejumlah pejabat di Kemen-PUPR.
Sebelumnya, Sekjen Kemen-PUPR Taufik Widjojono mengaku pernah menerima duit dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Uang diberikan saat Kemen-PUPR tengah menerima masukan terkait program aspirasi dari Komisi V DPR.
"Benar, awal Oktober 2015 pernah (terima) US$10 ribu," ujar Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juni 2016.
Menurut Taufik, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Ia meilai, pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya.
"Saya merasa terganggu dengan (uang) itu, lalu saya kembalikan," beber Taufik.
Pengembalian uang, jelas Taufik, dilaksanakan ketika Amran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016. Ia kemudian menyerahkan bukti pengembalian pada KPK.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved