Sekelompok Orang Unjuk Rasa di Mapolda Metro Jaya Tuntut Bebaskan Aktivis

Arga Sumantri
09/12/2016 17:47
Sekelompok Orang Unjuk Rasa di Mapolda Metro Jaya Tuntut Bebaskan Aktivis
(Ilustrasi)

SEKELOMPOK orang yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) mendatangi Mapolda Metro Jaya. Mereka datang untuk berorasi terkait penangkapan terhadap 12 orang yang diduga tersandung kasus makar.

Koordinator JALA, Sunarto, mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk solidaritas. Mereka satu suara meminta kepolisian melepaskan 12 orang itu dari jeratan hukum.

"Bebaskan sekarang juga seluruh aktivis dan tokoh nasionalis 12 pejuang rakyat yang telah dijemput paksa, ditangkap, ditahan, dan dijerat oleh rekayasa hukum," kata Sunarto di depan Gerbang Gedung Utama Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/12).

Sunarto menilai, tudingan yang disematkan kepada 12 tokoh tersebut tidak berdasar. Tindakan polisi terhadap para aktivis itu, kata Sunarto, juga bisa disebut membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Para aktivis pejuang rakyat yang sekarang difitnah makar itu hanya memberikan gagasan arah di mana cita-cita kemerderkaan itu terwujud," ujar Sunarto.

Selain meminta 12 orang itu bebas dari jeratan hukum, massa aksi juga mendesak aparat segera memenjarakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok sudah jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang terkait kasus dugaan makar sebelum aksi bela Islam jilid III berlangsung. Mereka ditangkap Jumat 2 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar bersama Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang itu dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar.

Sementara dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Hingga kini, polisi masih menahan tiga orang, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

Terakhir, polisi juga menangkap Hatta Taliwang. Aktivis sekaligus mantan anggota DPR itu diduga berperan dalam pemufakatan makar. Dia ditangkap di kediamannya, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari kemarin.

Status Hatta saat ini sebagai tersangka, tap, bukan dalam kasus makar, melainkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 UU 11/2008 tentang ITE. Hatta resmi ditahan kepolisian mulai hari ini. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya