Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat sebaiknya kasus yang menimpa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella jangan dispekulasikan dengan partai sebab hal tersebut merupakan perkara individu.
"Apa yang dialami Pak Rio tidak bisa dijadikan dasar untuk menempatkan partai sebagai subjek yang bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, biarkan proses hukum berjalan tanpa adanya politisasi.
"Pembuktian nantinya akan dapat diketahui," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab pelaku bukan organisasi partai politik.
"Secara politik orang bisa bilang apa saja, tapi secara hukum sekali lagi tidak bisa menyalahkan partai atas tindak tanduk anak buah," pungkasnya.
Setelah lebih dari 12 jam diperiksa KPK sebagai saksi, Rio menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang diterimanya telah dikembalikan. Namun, ia enggan menjelaskan siapa yang memberi suap dan tujuan pemberian uang itu.
"Saya tidak menjanjikan apa-apa," ungkapnya.
Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Semua sudah saya jelaskan," katanya, singkat.
Seusai diperiksa, Rio berusaha keluar dari kerumunan wartawan dan masuk ke mobil Toyota Alphard putih B 164 RND. Setelah itu, dia pergi meninggalkan gedung lembaga anti-rasywah.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, membantah kliennya menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved