Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah mengusut aliran dana yang diduga untuk makar. Sudah ada beberapa nama diduga penyandang dana tengah didalami pihak kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan belum mau sesumbar soal penanganan perkara aliran. Yang jelas, pada waktunya, polisi janji mengumumkan hasil penyelidikan secara terang benderang.
"Nanti mengerucut dananya dari mana, kapan ngirimnya, di mana kirimnya," kata Iriawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12).
Iriawan masih menutup rapat jumlah ataupun cara dana mengalir yang diduga untuk makar itu. Yang bisa dibocorkan Iriawan, dana mengalir lewat beragam cara.
"Ada yang langsung. Ada yang bertahap ya," kata Iriawan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan sudah mengantongi beberapa nama diduga penyandang dana makar. Beberapa nama itu tengah dalam penyelidikan kepolisian.
Diketahui, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana terkait dugaan makar. Penyidik huga mendalami seluruh informasi terkait kasus ini, termasuk dari informasi yang beredar di jagat maya.
Iriawan minta masyarakat memercayakan penanganan kasus ini pada polisi. Publik juga diharapkan sabar dan tidak gampang terpantik kabar beredar di media sosial.
Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang tokoh terkait kasus dugaan makar sebelum aksi bela Islam jilid III berlangsung. Mereka ditangkap Jumat 2 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar bersama Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Sementara itu dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Terakhir, polisi juga menangkap Hatta Taliwang. Aktifis sekaligus mantan anggota DPR itu diduga punya peran dalam pemufakatan makar. Dia ditangkap di kediamannya, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis 8 Desember dini hari.
Status Hatta saat ini sebagai tersangka. Tapi, bukan dalam kasus makar, melainkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved