Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengklaim telah mengantongi nama terduga penyandang dana makar. Namun, identitas terduga penyandang dana itu masih disimpan rapat.
"Ada beberapa (orang) yang sedang kita dalami. Nanti, pada saatnya, kalau sudah gamblang semuanya, mungkin kita akan jelaskan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12).
Iriawan mengatakan, belum waktunya nama itu diungkap. Polisi masih menyelidiki beberapa nama tersebut.
Polisi juga tidak mau gegabah dan salah langkah mengumumkan karena kasus ini terbilang sensitif.
"Khawatir nanti tidak pas, jadi ada yang dirugikan. Jadi biarkan dulu, kan lagi dimasukkan dalam analisis IT," kata Iriawan.
Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana terkait dugaan makar. Penyidik juga mendalami seluruh informasi terkait kasus ini, termasuk yang beredar di dunia maya.
Iriawan meminta masyarakat memercayakan penanganan kasus ini pada polisi. Publik juga diharapkan sabar dan tidak gampang terpantik kabar di media sosial.
Sebelumnya, polisi mengamankan 11 tokoh terkait kasus dugaan makar sebelum aksi bela Islam jilid III berlangsung di Monas, 2 Desember.
Mereka ditangkap pada 2 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar bersama Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang tersebut dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan lainnya dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Terakhir, polisi juga menangkap Hatta Taliwang. Aktivis sekaligus mantan anggota DPR itu diduga berperan dalam pemufakatan makar.
Status Hatta saat ini sebagai tersangka. Namun, bukan dalam kasus makar, melainkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved