Rohadi Pasrah Dihukum 7 Tahun

Erandhi Hutomo Saputra
09/12/2016 08:22
Rohadi Pasrah Dihukum 7 Tahun
(MI/Barry Fathahillah)

PANITERA pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku bersalah telah menerima suap dengan total Rp300 juta terkait perkara asusila yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Rohadi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumpeno, kemarin.

Meskipun Rohadi telah menerima vonis majelis hakim, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saya sudah pasrah, sudah menerima. Saya sudah tidak peduli dunia lagi. Saya tidak peduli tinggi rendahnya putusan. Saya tidak akan melakukan perlawanan apa apa lagi (banding). Tolong jangan dibuat seolah saya tidak menerima," kata Rohadi seusai sidang pembacaan putusan di Tipikor Jakarta, kemarin.

Putusan tersebut 1/4 lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Di dakwaan pertama, majelis hakim menyebut Rohadi terbukti menerima suap Rp50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, terkait penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Terkait dakwaan kedua primer, majelis hakim menyatakan unsur memberi hakim sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Tipikor serta unsur penyertaan Pasal 55 KUHP tidak terbukti.

Anggota Majelis Hakim Idris berpendapat ketua majelis hakim kasus Bang Ipul, Ifa Sudewi, tidak mengetahui adanya pengurusan perkara oleh Rohadi dan Ifa tidak pernah meminta uang kepada Bertha.

"Ifa tidak mengetahui pengurusan perkara oleh Rohadi dan Rohadi membantah ada kesepakatan dengan Ifa untuk menghukum (Saipul Jamil dengan putusan) ringan," jelas Idris.

Dalam pertimbangan pemberat vonis, anggota majelis hakim Ansori Saifudin menyatakan perbuatan Rohadi menerima suap telah mencederai amanat sebagai Panitera PN Jakarta Utara dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, terus terang, menyesal, dan mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya

Terbukti disuap
Masih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Edy terbukti menerima suap dari pihak beperkara di PN Jakpus dengan pecahan dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim Sumpeno

Edy terbukti menerima suap Rp100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.

Edy juga terbukti menerima uang sebesar US$50 ribu ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya