Berantas Terorisme via Pendekatan Hukum

MI
09/12/2016 08:06
Berantas Terorisme via Pendekatan Hukum
(MI/M Irfan)

KOALISI Masyarakat Sipil menolak pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme seperti yang disebutkan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, militer bukan aparat penegak hukum.

"Penanganan terorisme yang diatur dalam dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah tepat dengan menggunakan pendekatan criminal justice system. Jangan diubah menjadi war model," terang Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, saat memberikan keterangan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu hadir Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Billah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, dan tokoh muda Nahdlatul Ulama Zuhairi Misrawi.

Menurut Al Araf, revisi UU haruslah memperkuat tata nilai HAM dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, bukan sebaliknya. Negara dalam memberantas terorisme tidak boleh dengan menciptakan rezim politik dan keamanan yang mengancam kebebasan dan HAM.

Dalam draf perubahan UU Terorisme Pasal 43B, terdapat aturan mengenai pelibatan militer. Pergeseran pendekatan pemberantasan terorisme itu, kata dia, berbahaya karena bisa merusak tatanan sistem negara hukum.

Direktur Eksekutif HRWG, M Hafiz, menambahkan, sejak awal pihaknya telah melihat beberpa pasal dalam draf perubahan UU itu yang potensial melanggar HAM. Mereka telah memberikan masukan, tapi catatan-catatan yang diberikan tidak dijadikan rujukan serius oleh DPR. Akibatnya, pasal-pasal bermasalah masih ada di dalam draf perubahan.(Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya