Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor memenuhi permintaan mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy meminta sejumlah harta bendanya dikembalikan.
Hakim Ketua Sumpeno mengabulkan permohonan Edy mengembalikan uang sebesar US$3.000, S$1.800 dan Rp2,4 juta. Menurut hakim, uang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara Edy.
"Berkaitan dalam bentuk uang US$3.000, S$1.800, dan Rp2.3 juta tidak terkait objek OTT dan jumlah relatif kecil. Lagi pula dia punya tanggungan yang masih kuliah, tidak punya pengahasilan lain maka menurut hemat majelis pantas dan adil terhadap barang bukti dikembalikan pada terdakwa," kata Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/12).
Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa mengembalikan dua passport atas nama Edy Nasution, iPhone gold, dan Nokia E90.
"Mobil CRV atas nama Ika Pratiwi di samping untuk transportasi lagipula pemeirksaan telah selesai maka adalah wajar dan adil barang bukti tersebut dikembalikan pada anak terdakwa melalui Edy Nasution," pungkas Sumpeno.
Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Edy dianggap terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan gratifikasi karena telah membantu membuat sejumlah memori kasasi dan PK. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved