Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro sudah memiliki bukti kuat untuk meningkatkan status aktivis Hatta Taliwang menjadi tersangka. Meski demikian, keterlibatan Hatta dalam dugaan aksi makar masih didalami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka terhadap Hatta telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dari penemuan barang bukti dan keterangan Hatta, kata Argo, penyidik akan mendalami keterlibatan dugaan aksi makar.
"Untuk sementara penangkapan terkait UU ITE, nanti didalami (dugaan aksi makar) dari barang bukti. Kami akan kembangkan yang lainnya," kata Argo.
Hatta ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dureskrimsus) Polda Metro Jaya di Rumah Susun di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Tanpa melakukan upaya perlawanan, Hatta kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, barang bukti yang telah ditemukan yakni sebuah telepon seluler dan sebuah buku catatan.
Argo bilang, pemeriksaan barang bukti tersebut akan mengerucut kepada kecurigaan dugaan kasus lain termasuk dugaan aksi makar.
"Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat (2/12) pagi lalu.
Kapolda Metro pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap Hatta yang pernah menjadi anggota DPR itu.
Dalam kasus dugaan makar ini, polisi pun telah menangkap 11 orang lainnya. Mereka ditangkap pada Jumat 3 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein; Adityawarman Thahar; Ratna Sarumpaet; Firza Huzein; Eko Santjojo; Alvin Indra; Rachmawati Soekarnoputri; dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal Kobar dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar & Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, polisi menangkap dan mentersangkakan Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved