Polisi Tersangkakan Hatta Taliwang dengan UU ITE

Ilham Wibowo
08/12/2016 13:54
Polisi Tersangkakan Hatta Taliwang dengan UU ITE
(MI/M.Irfan)

PENYIDIK Polda Metro Jaya tengah mendalami aktivis Hatta Taliwang usai dilakukan penangkapan, Kamis (8/12) dini hari tadi. Status Hatta telah ditingkatkan menjadi tersangka lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Hatta dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dureskrimsus) Polda Metro Jaya di kediaman Hata di Rumah Susun di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Tanpa melakukan upaya perlawanan, Hatta kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR itu belum bisa dilakukan lantaran Hatta menginginkan ditemani pengacara. Penetapan tersangka terhadap Hatta, kata Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan telah memposting di medsos Facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Argo.

Argo menambahkan, keterangan Hatta masih akan didalami termasuk kaitannya dengan dugaan kasus makar yang telah dilakukan 11 tersangka lainya.

Pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil pengembangan penangkapan tersebut.

"Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," ujar Argo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat (2.12) pagi lalu.

Kapolda Metro pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap Hatta yang pernah menjadi anggota DPR itu.

Dalam kasus dugaan makar ini, polisi pun telah menangkap 11 orang lainnya. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12) dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein; Adityawarman Thahar; Ratna Sarumpaet; Firza Huzein; Eko Santjojo; Alvin Indra; Rachmawati Soekarnoputri; dan Sri Bintang Pamungkas.

Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal Kobar dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar & Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, polisi menangkap dan mentersangkakan Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Hingga kini, polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya