Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama adalah langkah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP. Hal itu dikatakan Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (8/12).
"Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahakamh Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yg tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud," ungkap Hendardi.
Menurutnya, pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim.
"Indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir risiko," imbuhnya.
Pemindahan lokasi sidang, katanya, juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya. Ada kasus Soemarno Hadi Saputra, Wali Kota Semarang dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012. Kasus DL Sitorus dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Juga kasus terorisme Abu Dujana dkk, yang juga dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.
Hendardi kemudian juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian. Hal itu karena tekanan massa yang sangat masif. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved