Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI sudah mengantongi nama penyalur dana upaya makar. Aliran dana dilakukan lewat transfer di perbankan.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta Polri bertindak cepat mencari dalang penyalur dana di balik rencana makar itu. Juga harus melacak rekam jejak usahanya.
"Aktor penyandang dana ini harus ditelusuri. Siapa, terus kemudian rekam jejak usaha juga ditelusuri lagi. Bersumber dari usaha yang legal atau ilegal, misalnya penyelundupan atau korupsi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Jika terbukti, Masinton meminta kepolisian untuk membekukan aset kekayaan penyalur dana upaya makar itu.
Jika dana tersebut berasal dari usaha-usaha yang ilegal, Masinton khawatir dana untuk rencana makar bersumber dari uang hasil korupsi.
"Jika bersumber dari usaha-usaha yang ilegal, ya dibekukan semua, asetnya disita semua. Rekam jejak usaha juga perlu ditelusuri, jangan-jangan bersumber dari duit korupsi," tegasnya.
Polri sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen hingga bukti transfer ke sejumlah pihak. Polri kini tengah membidik penyandang dana di balik upaya pemufakatan jahat itu.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim sedang menelusuri aliran dana dari pihak yang diduga untuk melaksanakan aksi penyusupan 212. Dimungkinkan untuk keos dan ambil keuntungan dengan menduduki DPR/MPR," kata Karopenmas Divisi Humas, Kombes Rikwanto kemarin.
Adapun delapan orang ditangkap atas dugaan pemufakatan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko. Sementara juga ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved