Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Dia diperiksa untuk tersangka M Itoc Tochija.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Selain Atty, KPK juga memanggil Triswara Dhanu Brata dari pihak swasta. Penyuap Itoc itu diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, KPK menangkap tangan Itoc dan istrinya Atty bersama dengan dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi.
Keempatnya di tangkap di rumah Atty dan Itoc pada 1 Desember lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Atty dan Itoc ditangkap usai menerima uang Rp500 juta melalui transfer ke anaknya.
Bersama keduanya juga ditangkap dua sopir serta ajudan Atty. Uang itu diberikan terkait ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi yang akan berlangsung pada 2017.
Terkait perbuatan Atty dan Itoc, KPK menyangkakan pasal penerima suap, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedang, Triswara dan Hendirza sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved