KPK Periksa Sejumlah Anggota DPR Terkait Korupsi KTP-E

Renatha Swasthy
08/12/2016 11:35
KPK Periksa Sejumlah Anggota DPR Terkait Korupsi KTP-E
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E). Hari ini, Kamis (8/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR RI.

Anggota DPR yang dipanggil yakni, mantan Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar dan mantan anggota Komisi II Teguh Juwarno dari Fraksi PAN.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto (S).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Komisi juga memanggil mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Taufiq Effendi. Eks Wakil Ketua Komisi II itu juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.

Selain anggota DPR, penyidik juga memanggil mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Melyanawati dari swasta. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.

Pemanggilan sejumlah anggota DPR diduga untuk menanyakan terkait aliran uang dalam proyek pengadaan KTP-E 2011-2012.

Sebelumnya, mantan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui dari keterangan saksi yang sudah dipanggil ada aliran uang ke sejumlah pihak termasuk anggota DPR.

"Keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a,b,c,d nah dan itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasi kepada saksi lain," ujar Yuyuk di KPK, 5 Desember lalu.

Dalam waktu beberapa belakangan ini, penyidik sudah memanggil sejumlah anggota DPR. Mereka kebanyakan anggota DPR komisi II periode 2009-2014 maupun bekas Ketua Fraksi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga pernah mengungkapkan kalau dalam pengadaan KTP-E, sejumlah anggota DPR menerima aliran uang. Uang diterima supaya menggolkan proyek KTP-E.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sementara Sugiharto menyalahgunakan wewennag sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan tender KTP-E dilakukan konsorsium yang terdiri yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko KTP-E dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blangko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazaruddin sempat menyebut, PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek KTP-E dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kala itu, PT Quadra membereskan permasalahan dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar. Program KTP-E ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya