Polda Metro Tangkap Hatta Taliwang

Ilham Wibowo
08/12/2016 11:21
Polda Metro Tangkap Hatta Taliwang
(Hatta Taliwang---MI/Ramdani)

AKTIVIS Hatta Taliwang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (8/12) dini hari. Hatta diduga ikut terlibat kasus dugaan makar.

"Iya, benar, ditangkap dini hari tadi pukul 1.30 WIB di kediamannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Argo baru menerima informasi awal. Ia belum bersedia membeberkan koronologis penangkapan tersebut.

Menurutnya, Hatta, saat ini, tengah diperiksa intensif penyidik kepolisian.

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami semua," kata Argo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya menyatakan Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat (2/12) pagi lalu.

Kapolda Metro pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap Hatta yang pernah menjadi anggota DPR itu.

Dalam kasus dugaan makar ini, polisi pun telah menangkap 11 orang lainnya. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12) dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein; Adityawarman Thahar; Ratna Sarumpaet; Firza Huzein; Eko Santjojo; Alvin Indra; Rachmawati Soekarnoputri; dan Sri Bintang Pamungkas.

Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal Kobar dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar & Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, polisi menangkap dan mentersangkakan Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya