Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya membenarkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Buni Yani telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya hari ini (kemarin).
“Jaksa baru menerima berkas (Buni Yani),” ujar Waluyo saat di konfirmasi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Saat ini, kata Waluyo, tim jaksa tengah meneliti berkas milik Buni Yani, baik formal maupun materiil. Tim jaksa, akan meneliti berkas Buni Yani selama 14 hari sesuai dengan ketentuan KUHAP. “Sedang diteliti terkait kelengkapan berkas, baik formal maupun materiel dalam waktu 14 hari,” ucapnya.
Waluyo mengatakan kecepatan penelitian berkas Buni Yani tersebut bergantung pada kelengkapan berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Jika berkas tersebut lengkap, bukan tidak mungkin penelitian berkas Buni Yani bisa cepat seperti kasus Ahok dan segera ke pelimpahan tahap kedua untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Bergantung pada kelengkapan berkas yang bersangkutan (Buni Yani),” tukasnya.
Waluyo juga menegaskan upaya praperadilan yang diajukan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganggu proses penelitian oleh jaksa. “Tidak (mengganggu), kita mendasarkan alat bukti dalam berkas perkara,” pungkas Waluyo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap pertama. “Jaksa masih meneliti, kita tunggu hasilnya,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11). Ia disangkakan dugaan penghasutan berbau SARA yang dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) pada 7 Oktober.
Buni Yani merupakan orang yang men-share potongan video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu serta memberi keterangan terhadap video itu.
Terkait proses hukumnya, pada Senin (5/12), Buni Yani juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami anggap ini ada hal yang terlewati menurut KUHP, juga perkap menurut Kapolri, jadi ini yang akan kami mohonkan,” ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. (Nyu/Nic/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved