Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menerima pengunduran diri Patrice Rio Capella dari jabatan sekretaris jenderal (sekjen) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evi Susanti.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pihaknya menghormati keputusan Patrice.
NasDem, sambung Surya, memang memiliki kesepakatan khusus yang harus dipegang seluruh fungsionaris dan kader bila di kemudian hari menjadi tersangka kasus hukum.
"Sekecil apa pun kesalahan yang dilakukan yang berkaitan dengan kasus hukum, terlebih itu tindak pidana korupsi, jika telah ditetapkan sebagai tersangka, partai hanya memberikan dua opsi, mengundurkan diri atau diberhentikan," tegas Surya.
Ia mengatakan itu dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, kemarin. Surya didampingi Ketua Fraksi NasDem di DPR RI Victor Laiskodat serta sejumlah jajaran fungsionaris partai.
Surya selanjutnya menunjuk Nining Indrasaleh sebagai Plt Sekjen NasDem. Nining sebelumnya merupakan Wakil Sekjen NasDem.
Untuk menggantikan posisi Patrice sebagai anggota Komisi III DPR, NasDem akan segera mengirim surat pergantian antarwaktu (PAW) ke KPU. Menurut dia, surat tersebut paling lambat akan diserahkan ke KPU pada Senin (19/10) mendatang.
"Pada hari ini juga, saya memerintahkan kepada Saudara Willy Aditya (wasekjen) untuk mempersiapkan PAW anggota DPR RI," tuturnya.
Teruskan cita-cita
Terjeratnya Patrice sebagai tersangka merupakan hal yang memprihatinkan. Bukan hanya untuk seluruh keluarga besar NasDem, melainkan juga bagi Surya Paloh sebagai pribadi.
Patrice merupakan sosok yang sejak awal ikut membesarkan NasDem.
Surya berharap perjuangan partainya untuk menciptakan restorasi Indonesia tidak terhenti.
"Pimpinan partai boleh berganti. Namun, partai ini harus tetap berjalan," imbuhnya seraya mengatakan partai siap memberikan bantuan hukum bagi Patrice.
Sementara itu, Patrice yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, memilih berkonsentrasi terhadap kasusnya.
Meski terkejut karena dijadikan tersangka, ia mengaku siap memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
"Saya siap dan kooperatif," ujarnya.
Nining Indra menambahkan Patrice mengundurkan diri supaya kinerja partai tidak terganggu.
"Pimpinan partai semua meng-apresiasi kebesaran hati dan rasa tanggung jawabnya kepada Partai NasDem," kata Nining.
Di sisi lain, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan lembaga antirasywah kembali menetapkan Gatot dan sang istri muda sebagai tersangka.
Kali ini, keduanya menjadi tersangka pemberi hadiah atau janji kepada Patrice dan dijerat dengan pasal penyuapan.
"Suap terkait penanganan perkara (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau di Kejaksaan Agung juga. Dengan ditetapkannya tiga orang tadi sebagai tersangka maka KPK akan segera melakukan pemeriksaan atas ketiganya," kata Johan di Gedung KPK, kemarin.
Perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi suap hakim PTUN dengan tersangka Gatot dan Evi.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN pada Selasa, 28 Juli 2015.
(Cah/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved