Uji UU KPK,Penangguhan Penahanan Konstitusional

(RO/P-2)
15/10/2015 00:00
Uji UU KPK,Penangguhan Penahanan Konstitusional
(MI/M Irfan)
KOMISI Pemberantasan Korupsi membantah adanya kerugian konstitusional yang dialami Otto Cornelis Kaligis dengan adanya aturan penangguhan penahanan. Hal itu disebabkan KPK tidak pernah menerima permohonan penangguhan penahanan dari pemohon. Kabiro Hukum KPK Setiadi menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materiil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar, Selasa (13/10), di Ruang Sidang Pleno MK.

"Permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK ialah tidak sesuai dengan fakta hukum, yaitu pemohon tidak pernah mengajukan permintaan penangguhan penahanan dalam proses penyidikan di KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan," terangnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.

KPK juga menegaskan kewenangan penuh dalam memberikan penangguhan penahanan bergantung pada penyidik, penuntut umum, dan hakim seperti tercantum dalam KUHAP. Namun, KUHAP mengatur pembatasan alasan penangguhan penahanan, di antaranya dari sudut kepentingan dan ketertiban umum dengan pendekatan sosiologis, psikologis, korektif, dan edukatif.

Pemberian penangguhan penahanan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, narkotika, penyelundupan, atau korupsi bertentangan dengan kepentingan dan ketertiban umum. Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM Nasrudin menegaskan permohonan pemohon bukan terkait dengan masalah konstitusionalitas norma, melainkan penerapan norma, dan pemerintah telah diberikan hak pemohon sebagai tersangka.

Dalam permohonan, pemohon yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap hakim PTUN Medan itu merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang menyatakan, "Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya