KPK Tetapkan So Kok Seng sebagai Tersangka

Meilikhah
07/12/2016 14:20
KPK Tetapkan So Kok Seng sebagai Tersangka
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diduga terlibat kasus korupsi salah satu proyek Bina Marga Kementerian PUPR tahun 2015-2016.

"Penetapan tersangka, SKS selaku Komisaris PT CMP. Diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelengara negara untuk mendapat persetujuan proyek di Bina Marga Kementerian PUPR tahun 2015-2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Rabu (7/12).

Penetapan tersangka terhadap Aseng menyusul digeledahnya kediaman Yudi Widiana di Cimahi, Jawa Barat.

Menurut Febri, penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap kepada anggota DPR Damayanti Whisnu Putranti dan Direktur PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir.

Aseng kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya