KPK Banyak Menolak Laporan Gratifikasi Pejabat Publik

Meilikhah
07/12/2016 15:23
KPK Banyak Menolak Laporan Gratifikasi Pejabat Publik
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sering menolak laporan gratifikasi yang dilaporkan pejabat publik. Hal itu sering terjadi saat ada kasus korupsi yang diungkap KPK melibatkan pejabat publik.

"Banyak laporan yang tidak bisa kita proses. Mereka yang melaporkan pun tidak serta merta kita terima begitu saja," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprabdiono, dalam konferensi pers di KPK, Rabu (7/12).

Giri menuturkan di beberapa kasus banyak pejabat publik yang berbondong-bondong melaporkan hasil gratifikasi yang mereka terima dari seseorang ke KPK.

Penolakan KPK bukan tanpa alasan, kebanyakan gratifikasi yang dilaporkan berkaitan dengan kasus hukum yang sedang disidik KPK.

"SOP KPK bahwa gratifikasi yang dilaporkan berkaitan proses penyidikan akan kami tolak," katanya.

Giri mengatakan aturan hukum gratifikasi sudah tertuang dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mestinya, kata Giri, pejabat yang menerima pemberian seseorang baik dalam bentuk uang atau barang berapapun jumlahnya harus segera dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah pemberian.

"Itu untuk menentukan apakah yang diterima itu gratifikasi atau bukan," jelas Giri. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya