La Nyalla: Kejaksaan Ingin Penjarakan Saya, bukan Mengadili Perkara

Damar Iradat
07/12/2016 14:09
La Nyalla: Kejaksaan Ingin Penjarakan Saya, bukan Mengadili Perkara
(MI/Panca Syurkani)

TERDAKWA kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam nota pembelaannya, La Nyalla merasa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberi stigma buruk kepadanya.

La Nyalla membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/12). Pada pleidoinya, La Nyalla merasa menerima ketidakadilan hukum.

"Idealnya, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat. Tetapi, yang saya alami, aparat hukum di Kejaksaan begitu bersemangat dan berniat memenjarakan saya," kata La Nyalla saat membacakan pleidoinya.

Aparat penyidik kejaksaan, lanjut dia, juga memberi stigma kepadanya, seolah-olah dirinya adalah koruptor kelas kakap dan buronan kelas wahid.

La Nyalla mengatakan, sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai hari ini, semua rekening pribadinya diblokir.

La Nyalla juga membahas soal praperadilan yang tiga kali dia ajukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga praperadilan tersebut menyatakan, pentapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan penyidikan kembali perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat dibuka kembali.

Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pun lantas menerima dan menghormati putusan pengadilan. Karena itu pula, ketika ditahan dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, La Nyalla selalu bungkam.

"Karena saya menghormati dan menaati putusan pengadilan," jelasnya.

La Nyalla mengaku, selain menghormati putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya juga menghormati Putusan Sela yang diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada saat itu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan tersebut, kata La Nyalla, disebutkan dalilnya untuk memeriksa pokok perkara, karena dikatakan oleh JPU bahwa ada bukti baru yang harus diperiksa di persidangan. Di sini, jelas dia, dimulai babak yang ia sebut sebagai semangat Jaksa Penuntut Umum untuk memenjarakannya.

"Bukan semangat untuk mengadili perkara," tegas dia.

La Nyalla sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. La Nyalla dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

La Nyalla dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya