La Nyalla Ogah Kembalikan Keuntungan IPO Bank Jatim

Erandhi Hutomo Saputra
07/12/2016 14:05
La Nyalla Ogah Kembalikan Keuntungan IPO Bank Jatim
(ANTARA)

MANTAN Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) 2009-2014 La Nyalla Mattaliti menolak mengembalikan keuntungan dari penjualan saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp1,1 miliar kepada negara sebagaimana tuntutan Jaksa.

La Nyalla beranggapan keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga beli saham Rp5,35 miliar pada 2012 dan harga jual saham Rp6,41 miliar telah menjadi keuntungan pribadinya.

La Nyalla kukuh uang Rp1,1 miliar sudah beralih menjadi uang pribadinya sebab dirinya mengklaim telah mengembalikan uang dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim yang digunakan untuk membeli saham kepada dua wakil ketua Kadin Jatim Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.

"Bahwa BPKP juga tidak pernah menyatakan dana Rp1,1 miliar adalah uang negara dan kerugian negara. Pada intinya, dana Rp1,1 miliar sudah bukan lagi uang negara karena itu (pembelian saham) bersumber bukan dari uang negara, tetapi uang pribadi saya," kata La Nyalla saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).

Diketahui dalam tuntutan Jaksa, La Nyalla tidak hanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, tetapi La Nyalla juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1,1 miliar yang merupakan keuntungan dari penjualan saham IPO Bank Jatim.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset La Nyalla akan disita dan dilelang. Jika tidak juga mencukupi, La Nyalla harus mengganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tetapi dalam pledoinya, La Nyalla merasa tuntutan Jaksa tersebut telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan kesaksian Nelson serta Diar.

Menurutnya, dana hibah Kadin Jatim yang digunakan untuk membeli IPO tersebut telah dikembalikan kepada Nelson dan Diar di tahun yang sama saat pembelian IPO Bank Jatim pada tahun 2012.

"Bagaimana mungkin kesaksisan Diar dan Nelson baik di BAP dan persidangan bahwa mereka telah menerima pengembalian dana hibah Rp5,3 miliar dari saya di tahun yang sama, tahun 2012, tidak diyakini Jaksa Penuntut Umum?" tanya La Nyalla.

La Nyalla juga menampik tudingan Jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki uang untuk membeli IPO Bank Jatim sehingga menggunakan dana hibah Kadin Jatim. La Nyalla pun melampirkan bukti cetak buku rekening bank miliknya dalam kurun Juli-September 2012 di pledoi.

La Nyalla berkilah tidak mungkin dirinya berniat membeli IPO Bank Jatim jika tidak memiliki uang. Ia pun menyebut jika perputaran uang di rekeningnya saat itu mencapai Rp72 miliar dengan dana standby per bulan Rp10-15 miliar.

"Asumsi JPU kalau saya tidak mampu membeli IPO adalah penghinaan kepada pribadi saya sebagai pengusaha dan ketua Kadin Jatim," ucapnya.

Terkait tuntutan Jaksa yang menyebutkan dirinya juga ikut bertanggung jawab dalam penyelewengan dana hibah Kadin Jatim selama 2011-2014 yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar, La Nyalla menolak. Sebab, pengelolaan dana hibah merupakan wewenang Diar dan Nelson dimana dirinya telah mendelegasikan pengelolaan dana hibah kepada keduanya. Untuk itu, La Nyalla tidak menerima jika dirinya juga ikut bertanggung jawab.

"Saya menandatangani MoU bersama Gubernur Jatim dimana Gubernur Jatim mendelegasikan kepada SKPD terkait dan saya selaku ketua umum kadin mendelegasikan kepada wakil ketua umum di bidang terkait. Kegiatan dana hibah kadin Jatim dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar dan Nelson, dan bukan oleh saya," tukasnya.

La Nyalla juga membantah jika dirinya melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum sebagaimana pertimbangan pemberat tuntutan Jaksa.

Menurut La Nyalla, dirinya meninggalkan Indonesia sebelum dirinya dicekal sehingga dirinya masih memiliki hak untuk melakukan perjalanan. Terlebih, selama di luar negeri, PN Surabaya dalam putusannya telah memenangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan sehingga status tersangkanya menjadi gugur.

"Tetapi Kejaksaan tetap mengeluarkan sprindik baru dan meminta imigrasi untuk melakukan blokir paspor saya sehingga saya dideportasi oleh pemerintah Singapura," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya