Polisi Limpahkan Berkas Perkara Buni Yani

Basuki Eka Purnama
07/12/2016 13:17
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Buni Yani
(ANTARA)

PENYIDIK Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Buni Yani, tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jaksa masih meneliti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12).

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara Buni Yani ke Kejati DKI Jakarta pada Selasa (6/12).

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10).

Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya