Teknis Pengadaan KTP-E Sepenuhnya Dipegang Pemerintah

Meilikhah
07/12/2016 12:13
Teknis Pengadaan KTP-E Sepenuhnya Dipegang Pemerintah
(Antara/Sigid Kurniawan)

MANTAN Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau KTP-E.

Chairuman tiba di KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Sebelum masuk ke gedung KPK, Chairuman sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media soal keterlibatannya dalam proses pengadaan e-KTP.

"Kalau pengadaannya sendiri kan itu sudah pada ruang lingkup eksekutif. Pelaksanaanya bagaimana, teknisnya bagaimana, itu menjadi bagian dari eksekutif," kata Chairuman, di gedung KPK Rabu (7/12).

Sebagai anggota Komisi II yang bermitra kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Chairuman mengatakan ada kesepakatan pemerintah dengan legislatif, dalam hal ini DPR dalam proses pengadaan KTP-E tersebut.

Kesepakatan politik pemerintah dan DPR adalah membangun satu sistem terpadu agar pengadaan KTP-E tidak hanya sebagai syarat administratif kependudukan, tapi juga sebagai acuan untuk menetapkan daftar pemilih tetap pada pemilu.

"Setelah disetujui, segala sesuatu tentang pelaksanaannya itu bagiannya eksekutif. Termasuk pengadaan tadi. Bagaimana pengadaanya, bagaimana check dan rechecknya itu dilakukan eksekutif," kata Chairuman.

Selain itu, Chairuman menambahkan DPR selalu melakukan pengawasan terkait proyek tersebut. Namun bukan secara teknis. Pengawasan hanya meminta pertanggungjawaban dari Menteri Dalam Negeri tentang progres pelaksanaan pengadaan.

"Sudah sejauh mana dilakukan dan itu selalu Mendagri menyampaikan kemajuan-kemajuan itu dan mereka menyampaikan target-target untuk selesainya KTP-E tersebut," jelasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya