Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau KTP-E. Ganjar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Ganjar hadir di KPK sekitar pukul 09.45 WIB, beberapa saat sebelum kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Sugiharto datang.
Ganjar mengamini pemanggilannya berkaitan dengan jabatan dia sebagai Wakil Ketua Komisi II.
"Iya, Komisi II, karena semua anggota Komisi II rata-rata sudah pernah dipanggil," kata Ganjar, di kantor KPK, Rabu (7/12).
Ganjar mengatakan beberapa kali Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra kerja Komisi II mengadakan rapat terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-E.
Menurut dia, selama masa pembahasan tidak ada masalah.
"Memang pengadaannya cukup lama. Tapi semuanya enggak ada masalah," kata Ganjar.
Namun, Ganjar tidak merinci bagaimana mekanisme pengadaan berdasarkan hasil pembahasan KTP-E dengan Kementerian Dalam Negeri. Dia hanya menegaskan pembahasan tersebut saat itu tidak ada masalah.
"Nanti saja ya, saya masuk dulu," kata Ganjar.
Diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan KTP-E dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek KTP-E Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved