RUU Pengampunan Buka Peluang Pencucian Uang

15/10/2015 00:00
RUU Pengampunan Buka Peluang Pencucian Uang
(Dok MI)
MUNCULNYA RUU Pengampunan Nasional dalam pembahasan Prolegnas 2015 prioritas di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, pekan lalu, mendapat reaksi keras dari Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Baleg, Luthfi A Mutty, sebab, menurut dia, RUU itu bisa berimplikasi pada imunitas para pengemplang pajak dan jadi ajang money laundering (pencucian uang).

"Imunitas di sini ialah para pengemplang pajak akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa apabila RUU ini resmi menjadi UU. Negara akan mengampuni para penjahat pajak yang memarkirkan uang di luar negeri. Semangat ini yang kemudian akan memunculkan dampak negatif terhadap kepatuhan dari para wajib pajak yang juga akan mengabaikan negara," terangnya di sela-sela kunjungan kerjanya di Sulawesi Selatan, kemarin.

Menurut penilaiannya, RUU Pengampunan itu akan memungkinkan korporasi atau perorangan yang akan membersihkan sejarah transaksi keuangannya melalui skema pengampunan pajak oleh negera.

Jika membaca draf RUU Pengampunan Nasional, ujar Luthfi, yang masuk skema pengampunan pajak ialah seluruh usaha dalam rangka memperoleh kekayaan kecuali teroris, pelaku kejahatan narkoba, dan perdagangan manusia.

"Namun, dari kandungan salah satu pasalnya, ada potensi pengampunan terhadap harta hasil korupsi. Menurut saya, RUU Pengampunan Pajak ini tidak tepat, potensi money laundering sangat besar di situ," ujarnya.

Mantan staf ahli Wapres Boediono itu juga menuding adanya upaya membawa kepentingan para penjahat pajak dalam RUU yang dimaksud. Apa­lagi, sambungnya, pengusulan RUU itu dilakukan oleh anggota DPR yang bahkan di komisinya jelas-jelas tidak mengurusi teknis pajak.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan pengampunan terhadap penjahat pajak hanya bisa dilakukan jika ada ada transparansi data.

"Tax amnesty itu perlu data aset penghasilan pengusaha. Semuanya bukan hanya penghindaran. Kalau punya keseluruhan data itu, persentasenya bisa kelihatan komplet," ungkapnya dalam diskusi bersama media di Jakarta, Selasa (13/10).

Jika data komplet dan transparan, ujarnya, pengawasan dan perlindung­an aset bisa dilakukan. Sebaliknya, jika tidak transparan, ada potensi penyelewengan bahkan sampai pemutihan.
Dalam realitasnya nanti, Yenny meyakini itu yang akan terjadi.

Senada dengan Yenny, Manajer Advokasi Fitra, Apung Widadi, menilai perlunya kehati-hatian dalam menerbitkan kebijakan pengampunan pajak.

"Jangan sampai transaksional," sahut Apung seraya menyatakan sikap pesimistisnya terhadap target pe­ne­rima­an dari pajak akan tercapai meski juga didorong belanja yang tinggi. (Ire/RO/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya