Revisi UU KPK Jangan cuma Ditunda, tetapi Ditolak

Indriyani Astuti
15/10/2015 00:00
Revisi UU KPK Jangan cuma Ditunda, tetapi Ditolak
(MI/SUSANTO)
KALANGAN pegiat antikorupsi menyambut baik langkah pemerintah dan DPR yang akhirnya menunda pembahasan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, langkah itu dinilai masih belum cukup.

"Yang kita minta dari Presiden ialah tolak revisi UU KPK dengan tidak membahasnya lagi, bukan menunda. Menunda hanya menjadikan bom waktu karena sewaktu-waktu bisa dibuka lagi," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Keputusan untuk menunda, sambungnya, hanyalah langkah pemerintah yang bersifat sementara dan hanya untuk meredam derasnya desakan penolakan dari masyarakat.

"Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan suatu saat nanti DPR kembali menggulirkan bola panas merevisi UU KPK yang isinya banyak memangkas wewenang lembaga antirasywah itu," terang Arad, panggilan akrab Aradila Caesar.

Dia menambahkan, UU KPK yang ada saat ini belum mendesak untuk direvisi. Apabila ingin melakukan sinkronisasi, pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan revisi terhadap UU No 8/1981 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 1/1960 tentang Per­ubahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, yang harus didahulukan untuk direvisi ialah UU KUHP sebagai hukum materiil, kemudian KUHAP sebagai hukum formil, serta UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"DPR, kalau memang berkomitmen dengan penegakan hukum, perbaiki dan selesaikan dulu revisi UU KUHP yang sudah 30 tahun lebih tak kunjung selesai. Jangan mencari alasan untuk bahas revisi KPK yang justru melemahkan lembaga itu," tandas Arad.

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus salah satu inisiator yang mendo­rong revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, menyampaikan bahwa revisi UU KUHP dan UU KUHAP dapat dijadikan momentum untuk sekaligus merevisi UU KPK.

Sepakat tunda
Selasa (13/10) lalu, bertempat di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR membahas soal derasnya sikap penolakan masyarakat atas rencana revisi UU KPK oleh DPR.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Kami mau berfokus ke perekonomian dulu, kebetulan DPR juga akan memasuki masa reses, jadi pembahasan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya. Tapi intinya, Presiden tetap ingin KPK kuat," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang juga ikut mene­mani Presiden dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, sambung Luhut, DPR sempat menyampaikan empat poin usulan revisi UU KPK, yaitu mengenai pembentukan pengawas KPK, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyidik independen, dan penyadapan.

Menurut Menko Polhukam, Presiden tidak mau berkomentar terkait dengan usulan DPR tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan lembaganya setuju dengan permintaan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK agar pemerintah lebih fokus dalam menyelesaikan masalah ekonomi. Namun, dia menegaskan pembahasan akan tetap dilakukan suatu saat nanti. (Pol/P-1)

indriyani@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya