Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENANGKAPAN terhadap sejumlah aktivis yang diduga akan melakukan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya bertepatan dengan aksi superdamai 212 tidak mengada-ada. Polisi memiliki empat alat bukti, di antaranya aliran fulus berupa transfer dana.
"Ada bukti transfer dari seseorang ke orang lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (Selasa, 6/12).
Selain transfer dana, kata dia, alat bukti lainnya ialah dokumen yang menjadi catatan bagi penyidik, video yang diunggah dengan konten ajakan untuk melakukan makar, dan pernyataan dengan konten serupa.
Menurut Martinus, bukti transfer itu hingga kini masih dalam penelusuran untuk mengetahui jumlahnya, sumber dananya, serta penerimanya. Bukti transfer, lanjutnya, menjadi salah satu alat bukti yang akan membentuk konstruksi hukum dari kasus rencana penggulingan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, penyidik tengah mengupayakan pengumpulan alat-alat bukti lainnya untuk memperkuat pasal yang disangkakan. "Ada indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan pemufakatan jahat dengan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," jelasnya.
Polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) pagi. Delapan orang menjadi tersangka kasus dugaan percobaan makar, yakni Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Santjojo, dan Alvinindra Al Fariz. Mereka dikenai Pasal 107 juncto 110 KUHP dan 87 KUHP.
Seorang lagi ialah Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP karena diduga menghina penguasa. Dua kakak beradik, yakni Jamran dan Rizal Kobar, ditahan karena diduga menyebarkan informasi yang berkaitan dengan isu SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khusus Sri Bintang, penangkapannya berkaitan dengan konten dalam media sosial pada November 2016. Dia membuat konten berisi ajakan dan penghasutan kepada masyarakat luas.
Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan para tersangka berencana mendompleng massa pada aksi 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Pada malam sebelum aksi, ia dan sejumlah pejabat tinggi Polda Metro Jaya serta Pangdam Jaya mengaku telah mengetahui rencana pergerakan massa tersebut. "Karena diambil pentolannya, massa itu tidak terkendali, liar. Kayak ayam kehilangan induk. Jadi kalau pada saat itu ada mereka (pentolan), itu akan terjadi," tutur Iriawan.
Iriawan menyebut, dari pertemuan yang dilakukan di rumah Rachmawati Soekarnoputri, masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Orang itu ialah aktivis Hatta Taliwang. Sementara itu, tersangka kasus penghinaan kepada penguasa, Ahmad Dhani, lanjut Iriawan, juga memiliki indikasi terkait dengan rencana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus makar. Argo menjelaskan pemeriksaan saksi ahli merupakan prosedur operasional standar dalam setiap penyidikan. "Dari 14 itu, ada saksi ahli. Dari saksi ahli IT, ahli pidana, hingga ahli bahasa," ucap Argo. (X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved