Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat memberikan sanksi kepada PNS yang berpihak dalam pilkada tanpa persetujuan kepala daerah yang menjadi atasannya. Penegakan aturan itu pun dituntut mengingat masih banyaknya isu netralitas penyelenggara negara di tahapan Pilkada 2017.
“Sepakat dengan sanksi terhadap PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang tidak melaksanakan sanksi. Ini bisa kita take over dengan memberi sanksi dari menpan dan rebiro, tapi koordinasi dulu dengan KPUD dan Panwaslu dengan bukti jelas,” ungkap Menpan dan Rebiro Asman Abnur dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, isu netralitas ASN cenderung tak meningkat karena perundangan yang ada sudah cukup kuat, yakni UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pilkada, dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Itu diperkuat dengan Surat Edaran Menpan dan Rebiro No 6/M.PANRB/11/2016 dan Surat Edaran Mendagri No 273/3772/SJ. Namun, ia tetap waspada soal isu netralitas ASN.
Hal itu menjawab usulan anggota Komisi II dari F-PDIP Sirmadji mengenai aturan soal netralitas PNS secara tegas. Perundangan yang ada sudah bagus menutup celah itu.
Namun, ada celah dalam hal pelaksanaan rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam UU ASN, KASN hanya bisa memberi rekomendasi sanksi. Eksekusi diserahkan kepada PPK yang kebanyakan merupakan kepala daerah. “Penjatuhan sanksi harus sesuai rekomendasi KASN sehingga regulasi ini klop, berdampak positif,” ucap Sirmadji.
Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan pihaknya menemukan bukti kelemahan rekomendasi sanksi dari KASN itu. Ada seorang bupati terpilih menyatakan rekomendasi KASN agar PNS di daerahnya diberi sanksi tak bisa dijalankan. Padahal, PNS terkait pada saat pilkada mendukung bupati tersebut.
“Antara ketawa dan prihatin. Sebagai PPK, tidak mungkin dia (bupati) menindak pihak yang mendukungnya. Padahal buktinya sangat kuat. Saran kami, sanksi tidak perlu langsung ke PPK, tapi bisa dari pejabat lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama tahapan Pilkada 2017, Bawaslu menerima 19 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Itu melibatkan 53 oknum yang menjabat camat, kepala dinas, sekretaris daerah, pelaksana tugas bupati, kepala sekolah, serta pejabat dan staf pemerintah daerah.
Komisioner KASN Waluyo mengungkapkan tahun ini pihaknya menerima 230 aduan terkait dengan ASN hingga 19 November. Yang terkait dengan netralitas ASN mencapai 30 laporan (20 tuntas, 10 proses). Sanksi terberat ialah penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. “Banyak yang kami beri peringatan karena pengaduan itu.” (Kim/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved