Eksekusi Gembong Narkoba masih Lembek

Pol/Gol/P-4
07/12/2016 05:01
Eksekusi Gembong Narkoba masih Lembek
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

TIGA kali gelombang eksekusi mati terhadap 18 pengedar narkoba tampaknya belum membuat Presiden Joko Widodo berhenti menyatakan perang terhadap kejahatan narkotika. Tingginya angka kematian korban pengguna narkoba di Tanah Air dinilai tidak sepadan dengan jumlah pelaku yang telah divonis mati.

Presiden menegaskan Indonesia tengah berperang besar dengan kejahatan narkoba. “Kalau kita lihat, sekali lagi saya sampaikan, 15 ribu generasi muda kita mati setiap tahun karena narkoba. Berapa pengedar dan bandar yang mati setiap tahunnya? Ini ­pertanyaan untuk Kepala BNN,” kata Presiden saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Jakarta, kemarin.

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pemerintah berencana mengkaji rancangan undang-undang narkoba yang lebih keras lagi. Namun, belum jelas apakah wacana itu dengan merevisi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau justru membuat sebuah regulasi baru.

“Dalam satu hari ada 43 remaja meninggal karena narkoba. Lalu, berapa pengedar yang mati? Rasionya tidak seimbang, dan karena itu kita akan merancang UU yang lebih keras lagi ke narkoba,” ujarnya.

Kepala BNN Budi Waseso dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak Januari sampai saat ini, BNN bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Bea Cukai serta instansi terkait lain telah menyita barang bukti narkoba berupa 990 kg sabu, 3,051 ton ganja, dan 616.534 butir ekstasi. “Tersangka sebanyak 196 tersangka dan aset sitaan senilai Rp261.863.413.000,” kata Buwas, panggilan akrab Budi Waseso.

Barang bukti yang dimusnahkan kemarin ialah 445 kg sabu, 190.840 butir ekstasi, 422 kg ganja kering, 323 ribu butir happy five.

“Barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kasus yang ditangani BNN, Polri, beserta Bea Cukai dengan jumlah tersangka 29 orang. Ini merupakan bukti sinergi lembaga terkait dalam kerja keras menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.”

Buwas membenarkan pernyataan Kepala Negara yang menyebut jumlah gembong narkoba yang mati tidak sebanding dengan masyarakat yang menjadi korban. Ia mengakui vonis terhadap pengedar narkoba masih rendah.

Soal kemungkinan BNN akan menerapkan tindakan tembak di tempat bagi pengedar narkoba seperti yang dilakukan pemerintahan Rodrigo Duterte di Filipina, Buwas menegaskan bahwa hukum Indonesia memungkinkan.

“Saya kira di kala itu memang dibutuhkan dan memang diharuskan karena ada satu tindak perlawanan, kita akan lakukan itu,” tegas Buwas.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas kepada para pengedar dan bandar narkoba adalah suatu kewajiban. (Pol/Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya