Muktamar Bersama bukan Solusi PPP Tunggu Putusan Kasasi MA

(Cah/P-3)
15/10/2015 00:00
Muktamar Bersama bukan Solusi PPP Tunggu Putusan Kasasi MA
(ANTARA FOTO/Putra Mahesa)
KASUS dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, sesepuh partai berlambang Kakbah itu meminta kader PPP untuk bersabar menunggu putusan kasasi. "Putusan kasasi MA harus menjadi proses terakhir dari persoalan PPP. Kita percaya putusan MA berbasis keadilan hukum dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN pada 10 Juli 2015 yang menguatkan putusan Menkum dan HAM," kata sesepuh PPP M Rodja di Jakarta, kemarin. Menurutnya, dalam setahun terakhir ini, hanya kepengurusan hasil Muktamar VIII Surabaya yang bergerak dan diterima sampai ke tingkat bawah.

Pasalnya, kepengurusan di bawah pimpinan M Romahurmuziy (Romi) itu dianggap sah karena mengacu pada putusan Menkum dan HAM Nomor M.H H-07.AH.11.01.Tahun 2014. "PPP yang real itu ya hasil muktamar Surabaya, mayoritas pemilik suara sah hadir. Semoga MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN sehingga persoalan PPP selesai," ucap Rodja. Berkenaan degan hal itu, pihaknya menolak usulan muktamar ketiga atau muktamar bersama, karena dinilai justru memperburuk keadaan karena inkonstitusional. "Muktamar ketiga ataupun muktamar bersama bukanlah solusi, justru sebaliknya. Belum lagi dasar hukum pelaksanaan muktamar bersama itu apa? Justru itu semakin menambah masalah," paparnya.

Ketua DPP PPP Isa Muchsin menambahkan, proses konsolidasi politik terus dilakukan oleh pengurus hasil muktamar Surabaya. Bahkan, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sudah melakukan konsolidasi di 34 provinsi. "Ketum Romi berkeliling seluruh Indonesia membuka muswil, dan itu belum pernah dilakukan oleh pengurus sebelumnya," papar mantan Sekjen PB PMII itu. Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa putusan kasasi menjadi jalan terakhir kasus PPP.

Jika MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN, PPP hasil muktamar Surabaya yang sah. Sebaliknya, jika MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN, kepengurusan PPP kembali ke hasil muktamar Bandung. "Kalau Menkum dan HAM kalah, tidak otomatis Djan Faridz menjadi Ketua Umum PPP. Kepengurusan PPP kembali ke hasil muktamar Bandung," urainya. Peneliti politik dari UIN Sunan Kalijaga, M Affan Hasyim, menyatakan putusan MA akan berdampak terhadap kondisi politik nasional di masa depan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya