KPK Bidik Atasan Tersangka Kasus KTP-E

07/12/2016 09:10
KPK Bidik Atasan Tersangka Kasus KTP-E
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi membidik petinggi Kementerian Dalam Negeri yang menjadi atasan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-E, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman. Kedua tersangka mengaku melakukan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun atas perintah atasan mereka.

“Kan saya bilang kalau uang sebanyak itu yang menikmati pasti enggak hanya dua orang. Kalau dua orang itu kan di tingkat bawah, pasti di atasnya ada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai melantik Wawan Wardiana sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Febridiansyah sebagai Kepala Biro Humas KPK, dan Dian Novianti sebagai Kepala Biro SDM, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, KPK membidik atasan Irman dan Sugiharto dengan mengikuti aliran dana proyek yang menelan dana APBN Rp5,9 triliun itu. Aliran tersebut dilacak ke semua jejaring di Kemendagri dan DPR. “Masak uang sebesar itu dinikmati berdua saja, kan enggak mungkin,” tegas Agus.

Meski demikian, ia enggan menyebut nama pihak yang sedang diburu terkait dengan kasus itu. Bila dilihat dari posisi kedua tersangka, atasan mereka ialah mantan Mendagri Gamawan Fauzi. “Belum (belum ada tersangka baru), tapi mungkin akan ada,” tuturnya.

Sementara itu, KPK menyatakan terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menaker dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Gratifikasi tersebut berkenaan dengan pembahasan anggaran dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada 2014. Penelusuran terus dilakukan melalui penyidikan tersangka Charles Jones Mesang, mantan anggota Banggar dari F-PG.

“Kan yang selalu saya sampaikan kita ikuti melalui suspect, uangnya mengalir ke mana saja. Nanti dari situ kita lihat siapa lagi yang perlu diperiksa,” papar Agus.

Dia menjelaskan penyidik terus mendalami hubungan antara Charles dan terpidana Jamaluddin Malik. Selanjutnya akan dilihat ke pihak mana lagi arah gratifikasi tersebut. “Hubungan dan ketemu dengan siapa saja, kemudian komitmennya apa. Ada enggak aturan yang dilanggar dan ada enggak yang dijanjikan,” terangnya.

Sebelumnya, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatatakan KPK akan mengikuti amar putusan Jamaluddin Malik yang menyebutkan ada dana Rp400 juta yang mengalir ke berbagai pihak. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya