Ini Alasan Kejaksaan tidak Menahan Ahok

Al Abrar
06/12/2016 12:19
Ini Alasan Kejaksaan tidak Menahan Ahok
(MI/Susanto)

BERKAS perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan petahana Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah lengkap. Kejaksaan siap menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pekan depan. Berbagai pihak terus menanyakan alasan mendasar lembaga penegak hukum tidak menahan Ahok, termasuk Komisi III DPR.

Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan pertimbangan subyektif dan objektif menjadi alasan kejaksaan tidak menahan calon gubernur nomor urut 2 tersebut. Prasetyo mengklaim, pertimbangan tersebut juga diamini oleh kepolisian.

"Jadi kita melihat pertimbangan subyektif dan obyektif, yang bersangkutan tidak serta merta dilakukan penahanan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Prasetyo menjelaskan, pertimbangan subyektif adalah Ahok selama ini koopertif. Baik dalam pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan.

"Mereka koperatif, yang kita dengar dari Polri juga seperti itu," ujarnya.

Demikian pula pertimbangan objektif, Ahok sebagai calon kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta prosesnya seharusnya ditunda.

Namun, kepolisian dan Kejaksaan tetap melanjutkan kasus penistaan agama itu, bahkan Selasa (13/11) Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mulai menyidangkan Ahok.

"Sesungguhnya perkara ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan polri sendiri. Dimana ketika menghadapi Pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," ujarnya.

Pihaknya juga menghargai Standar Operasional Prosedur yang dimana Kepolisian tidak menahan Ahok. Kejaksaan menghargai kepolisian dengan tidak menahan Ahok.

"Dimana Polri tidak menahan dan kita menghargai apa yang dilakukan polri," ucapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (5/12), menjelaskan tidak bulatnya pendapat penyidik menjadi dasar pertimbangan Ahok tidak ditahan. Kondisi ini berbeda dengan kasus Arswendo Atmowiloto atau Lia Eden yang secara terang menghina Nabi Muhammad.

"Kami sudah jelaskan kepada perwakilan maupun termasuk media bahwa dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama yang gelarnya diikuti pihak terlapor dan pelapor itu terjadi keterbelahan antara para saksi ahli tentang apakah ini kasus ada mens rea pidana atau tidak, ada unsur sengaja atau tidak," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Kepolisian, sambung Tito, bisa saja menahan Ahok asal penyidik secara bulat menyatakan bersalah. Namun, saat gelar perkara 15 November lalu, 27 orang penyidik saat itu berbeda pendapat.

"Faktor objektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak, dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil risiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," ungkap dia.

Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini memastikan, pihak terus memproses kasus dugaan penistaan agama tersebut. Terbukti Bareskrim sudah melengkapi berkas dan menyerahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kita lakukan percepatan proses kasus itu, kita ingin agar bisa cepat diadili diperadilan secara terbuka. Karena proses gelar perkara di Kepolisian maupun di Kejaksaan itu tidak dilakukan secara terbuka," kata dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya