Mesang Jadi Tersangka KPK, Rakyat NTT Malu

Gaudensius Suhardi
06/12/2016 08:50
Mesang Jadi Tersangka KPK, Rakyat NTT Malu
(Charles Jones Mesang -- dpr.go.id)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Charles Jones Mesang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12), membuat malu rakyat Nusa Tenggara Timur.

Rakyat NTT yang telah memberikan kepercayaan kepada Mesang menjadi anggota Dewan yang merupakan perpanjangan tangan masyarakat NTT tentunya merasa malu terhadap penetapan tersangka ini.

"Rakyat NTT tentunya sangat malu atas apa yang menimpa Charles Mesang. Rakyat NTT sudah berikan kepercayaan kepadanya jadi anggota tapi kepercayaan itu justru disalahgunakan", kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

Pengamat Politik dari Universitas Mercua Buana itu menilai penetapan tersangka terhadap anggota Fraksi Partai Golkar itu telah menambah daftar politisi Senayan berurusan dengan komisi antirasua.

Kondisi itu semakin memperburuk citra anggota dewan di mata masyarakat dan semakin rendahnya kepercayaan publik terhadap anggota dewan yang cenderung memperkaya diri sendiri daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

Kepercayaan masyarakat terhadap politisi Senayan belakangan ini semakin rendah. Hal itu akibat semakin banyaknya anggota DPR yang terbukti melakukan korupsi setelah melalui putusan pengadilan.

"Daftar politisi Senayan yang berurusan dengan aparat penegak hukum, khususnya KPK, semakin banyak. Hal ini semakin perburuk citra anggota dewan di mata publik. Seharunya mereka perjuangkan kepentingan publik bukan malah perjuangankan kepentingan perut diri sendiri dan keluarga", ucap Ramses.

Semakin buruknya citra anggota dewan bekakangan ini semestinya menjadi bahan refleksi dan penyadaran bagi setiap anggota dewan. Mereka duduk di kursi DPR atas mandat rakyat, tidak ada alasan apapun bagi mereka untuk melakukan korupsi demi diri sendiri dan keluarga, tegas Ramses.

Senin (5/12), KPK menetapkan Charles Jones Mesang dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Anggota dewan utusan rakyat NTT itu, diduga menerima suap sebesar Rp9,75 miliar bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya