Batasan Waktu demi Kepastian Hukum

(Adi/P-4)
13/10/2015 00:00
Batasan Waktu demi Kepastian Hukum
(MI/Adam Dwi)
PEMERINTAH berpendapat perlunya batasan waktu pengajuan grasi bagi seorang terpidana agar pemberian grasi tidak disalahgunakan dan tidak terjadi penumpukan permohonan grasi kepada presiden. Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Litigasi Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam uji materi Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyatakan bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum akan dianggap kedaluwarsa, di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/10).

Uji materi UU Grasi itu dimohonkan oleh anggota marinir TNI-AL Suud Rusli yang dipidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Suud yang berpangkat Kopral Dua Marinir didakwa atas perkara pembunuhan dengan alasan hal itu dilakukan atas perintah atasannya, yaitu Letda Syam Adam Sanusi. Menurut pemohon, hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dalam pemberian grasi tida boleh dibatasi waktu pengajuannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam UUD 1945.

"Demi kepastian hukum, ketentuan ini perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati," kata Nasrudin saat menyampaikan keterangan pemerintah kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat. Menurutnya, dengan tidak dibatasinya pengajuan permohonan grasi, penyelesaian atas garasi akan semakin menumpuk dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seseorang yang menginginkan kepastian atas dirinya dan orang lain yang membutuhkannya.

Selanjutnya, Nasrudin pun memaparkan bahwa pemberian garasi merupakan hak prerogatif presiden dan bukan campur tangan presiden dalam urusan yudikatif. "Bahwa hak prerogatif Presiden itu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain,"paparnya. Sementara itu, saat menanggapi keterangan dari pemerintah, kuasa hukum dari pemohon, Boyamin Saiman, seusai persidangan, mengatakan pemerintah selalu enggan mengungkapkan bahwa ada yang salah dalam perundang-undangan yang dibuatnya termasuk dalam UU Grasi yang sedang diuji.

"Berkilah dengan alasan banyaknya grasi menumpuk," kata Boyamin. Boyamin mengungkapkan bahwa pengajuan grasi tidak perlu dibatasi karena proses upaya hukum sebelumnya pun memakan waktu lama seperti pengajuan kembali. "Setelah kasasi turun, pasti ada PK. PK itu lamanya kapan bisa jadi lebih dari setahun, belum lagi grasinya dibatasi," pungkas Boyamin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya