Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya masih melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Atas penahanan tersebut, sang istri, Erna, meminta suaminya agar tidak ditahan.
Erna menyambangi Polda Metro Jaya bersama anak dan kuasa hukumnya, Senin (5/12), dan meminta penangguhan penahanan Sri Bintang.
"Kami mau mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," kata Erna di Mapolda Metro Jaya.
Erna menjelaskan, pihaknya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Namun, pihaknya tidak dapat bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran sedang tidak berada di tempat.
"Pak Kapoldanya tidak ada di tempat. Tidak ada kepastian katanya kapan adanya," jelas Erna.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, mengatakan surat penangguhan penahanan sudah diterima Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima. Sudah ada tanda terimanya. Kami akan follow up terus," ungkap Dahlia.
Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, mengatakan dirinya enggan menempuh jalur praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan. Tapi, Bapak bilang tidak usah dan menolak karena untuk apa praperadilan karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," tutur Dahlia.
Sementara itu, istri Sri Bintang, Erna mengatakan suaminya tidak menyesal karena melakukan hal yang diduga polisi sebagai perbuatan makar.
"Oh tidak. Nanti keturunan kalian akan dikuasai oleh orang asing yang ber e-ktp. Kalau tidak dari sekarang diubah UUD balik ke asli," jelas Erna.
Kuas hukum Sri Bintang lainnya, Ibrahim Kadir Tuasamu membantah kliennya sering melakukan pertemuan dengan tujuh tersangka kasus makar lainnya.
"Oh enggak, jadi Sri Bintang ini aktivitas sebagai dosen dan suka menghadiri undangan sebagai narsum dan tidak ada rapat dengan tersangka lainnya atau para Jenderal-Jenderal," ungkap Ibrahim.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU informasi, teknologi dan elektronik (ITE). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved