Putusan MKD sudah Sesuai Hukum Acara

06/12/2016 06:40
Putusan MKD sudah Sesuai Hukum Acara
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan mantan Ketua DPR Ade Komarudin menempuh langkah-langkah untuk memperbaiki nama baiknya, seperti mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MKD.

"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara, baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai dengan tata cara yang ada," kata Dasco di Jakarta, kemarin.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut memastikan sanksi yang diberikan kepada mantan Akom tidak keliru.

Dasco menegaskan putusan yang berujung pencopotan Akom merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.

Ia pun memastikan putusan sanksi yang diberikan kepada Ade tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.

Menurut dia, aturan baku di MKD menyebutkan jika ada anggota DPR yang melanggar etika, yang bersangkutan akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.

Sebelumnya, Ade mengungkapkan keinginannya untuk melayangkan banding terhadap putusan MKD.

Ia menilai putusan MKD telah mencemarkan nama baiknya, apalagi sampai memberhentikannya dari jabatan pemimpin DPR.

"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal putusan MKD. Ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," ujar Ade.

Ia mengungkapkan pencopotan dirinya sebagai Ketua DPR tidak menjadi persoalan.

Yang penting upaya penggantiannya itu dilakukan sebagaimana mestinya.

Ia kecewa dengan langkah politik di MKD yang turut mencemarkan nama baiknya.

"Perlu saya tegaskan, dari awal sudah saya sampaikan soal penggantian itu saya tidak masalah. Tapi, saya sejak jadi anggota DPR sejak 1997 selalu berusaha menjaga nama baik dan itu tidak mudah," ujar dia.

Akom dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik anggota dewan.

Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan ketika menyetujui pelimpahan pembahasan penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN ke Komisi XI DPR.

Seluruh pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah sejatinya merupakan kewenangan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja BUMN. (Jay/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya