Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 dan 2010-2011 Jero Wacik disebut pernah memerintahkan staf tata usaha untuk memusnahkan kuitansi fiktif yang dibuat sebagai bukti penggunaan dana operasional menteri (DOM).
Saat jaksa KPK Mayhardi Indra Putra menanyai Luh Ayu Rusminingsih yang saat itu menjadi Kepala Bidang TU Pimpinan, apakah pada tahun 2009 mendekati masa akhir sebagai menteri, Jero meminta untuk memusnahkan dokumentasi bukti penggunaan DOM yang saat itu dipegang Kasubag TU Menteri Siti Alfiah, Luh Ayu membenarkan.
Luh Ayu menjelaskan Siti mempunyai buku dokumentasi yang berisi fotokopi kuitansi penggunaan DOM oleh Jero Wacik, tapi saat akan mengÂakhiri masa tugas, Jero Wacik memerintahkannya untuk meminta dokumentasi ke Siti dan memusnahkan bukti tersebut.
"Benar karena perintah beliau (Jero) saya laksanakan, dihancurkan bukti fotokopinya, ada mesinnya," ujar Luh Ayu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
Luh Ayu tidak mengetahui alasan Jero memerintahkan untuk memusnahkan bukti dokumentasi, tapi ia mengetahui bahwa kuitansi yang ditandatangani Jero sebagai bukti penggunaan DOM 2008-2011 dengan nilai Rp3,6 miliar setiap tahun tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.
Luh Ayu menyebut beberapa kegiatan yang dilakukan Jero tidak disertai bukti pertanggungjawaban seperti penggunaan dana DOM untuk pijat refleksi dan bermain golf.
Disamping itu, DOM juga dipakai untuk mengikutsertakan anak dan istri Jero dalam kunjungan kerja Jero keluar kota, membelikan tiket anak untuk studi ke Jepang, membelikan tiket konser untuk anak Jero, hingga membelikan istri Jero tas dan kain.
Juga ketika ayah Jero meninggal dunia dan ada upacara ngaben di Bali, para keluarga besar Jero menggunakan dana DOM untuk membeli tiket pesawat, tapi karena hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, dibuat perjalanan dinas fiktif dengan menggunakan nama-nama pegawai Kemenbudpar.
"Yang di-markup pembelian bunga, untuk bisa membayar kebutuhan yang tidak dipertanggungjawabkan tadi seperti untuk refleksi," sebutnya.
Saat menyampaikan kebeÂratan, Jero mengaku selama menjadi Menbudpar, laporan BPK tidak pernah menyatakan penggunaan dana DOM dengan kuitansi menyalahi prosedur.
"Kalau saya tanda tangan kuitansi untuk DOM, kuitansi itu sebagai tanda terima uang dan sekaligus pertanggungjawaban kepada negara, mulai dari 2004, setiap tahun tidak pernah melihat ada temuan dari BPK," tukasnya. Dalam kasus tersebut, Jero didakwa memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp8,4 miliar. (Nyu/P-4)